Profil LPM Universitas PTIQ

Universitas PTIQ Jakarta merupakan perguruan tinggi swasta yang telah berdiri lebih dari 1971 dan hingga kini tetap survive serta tetap diakui masyarakat dan pemerintah sebagai salah satu perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia. Universitas PTIQ Jakarta mengajukan akreditasi institusi setelah melakukan berbagai evaluasi, perbaikan, dan kemajuan, bukan saja untuk mendapatkan pengakuan dari BAN-PT, namun juga mendapat pengakuan dari sivitas akademika, stakeholder, dan masyarakat di Indonesia maupun internasional.

Universitas PTIQ Jakarta telah memiliki 11 program studi yaitu 1) Program Studi Pendidikan Agama Islam jenjang S1, 2) Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini jenjang S1, 3) Program Studi Akhwal Al Syakhsiyah jenjang S1, 4) Program Studi Ekonomi Syariah jenjang S1, 5) Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam jenjang S1, 6) Program Studi Manajemen Dakwah jenjang S1, 7) Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Jenjang S1, 8) Program Studi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Jenjang S2, 9). Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam jenjang S2,  10 Program Magister Ekonomi Syariah dan 11) Program Studi Doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir jenjang S3.

Selaras dengan perkembangan dunia pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas PTIQ Jakarta berkeinginan menjadi perguruan tinggi yang futuristik, dengan menghasilkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berdaya saing. Daya saing ini dibentuk dengan membangun pengetahuan (tahu), kompetensi (bisa), dan kompetitif (berani). Tiga hal inilah yang akan membuat Universitas PTIQ Jakarta berdaya saing, sehingga mampu mengantisipasi kompetisi global di bidang pendidikan tinggi seperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah dimulai akhir Tahun 2015.

Untuk menjadi perguruan tinggi futuristik berdaya saing, Universitas PTIQ Jakarta dibangun dengan konstruksi 3 pilar Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan 2 pilar lain yakni standar kualitas dan peraturan perundangan. Dinamika peraturan perundangan terkait dengan pendidikan tinggi semuanya bermuara pada kualitas. Sebagaimana diamanatkan di dalam PP Nomer 19 Tahun 2005 bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi sifatnya wajib (pasal 91 ayat 1) untuk memenuhi/melampaui Standar Nasional Pendidikan (pasal 91 ayat 2). Rekomendasi implementasi penjaminan mutu perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) melalui akreditasi (pasal 91 ayat 5).

Sementara di dalam UU Nomer 12 Tahun 2012, bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi ditujukan untuk pendidikan bermutu (pasal 51 ayat 2). Perguruan tinggi harus secara sistematis melaksanakan proses penjaminan mutu melalui Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) dan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) (pasal 52 ayat 3). Selanjutnya SPM-PT harus didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) (pasal 52 ayat 4).Adapun SPM-PT terdiri atas 2 jenis yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) (pasal 53). SPMI disusun oleh perguruan tinggi, sementara SPME oleh BAN-PT.

Tuntutan kompetisi di tingkat lokal, regional, nasional maupun global, serta tuntutan perundang-undangan, mau tidak mau, suka tidak suka, akhirnya segenap sivitas akademika Universitas PTIQ Jakarta secara bersama-sama berkomitmen untuk melaksanakan SPMI dan SPME. Implementasi SPMI dan SPME dalam pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggiakan menghasilkan budaya mutu di Universitas PTIQ Jakarta. Indikator terbangunnya budaya mutu di Universitas PTIQ Jakarta dapat dilihat pada status Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) dari BAN-PT; Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, ranking World Class University (WCU), ranking WEBOMETRIC, dan lain-lain.